Saturday 1 October 2016

Apa itu illegal dumping?


Illegal Dumping
Pembuangan ilegal  adalah pembuangan limbah/sampah di daerah yang tidak memiliki izin. Hal ini juga disebut sebagai open dumping karena bahan sering dibuang di daerah terbuka dari kendaraan di sepanjang pinggir jalan dan larut malam. Limbah ilegal yang dibuang adalah bahan tidak berbahaya yang sengaja dibuang untuk menghindari biaya pembuangan atau waktu dan upaya yang diperlukan untuk membuang sampah pada tempat yang legal. (Illegal Dumping Prevention Guidebook 1998: 1-4)
Limbah seperti ban bekas, barang berukuran besar, dan limbah pekarangan dapat dibuang secara ilegal karena mereka dilarang dari tempat pembuangan sampah dan pengelolaan yang tepat terhadap barang tersebut mahal. Limbah perumahan dan komersial dapat secara ilegal dibuang di daerah yang jauh dari perumahan dan komersial.
Lahan yang digunakan untuk pembuangan ilegal bervariasi yaitu industri yang tidak beroperasi lagi , perumahan atau bangunan komersial, lahan kosong di properti publik atau swasta dan gang-gang yang jarang digunakan atau jalan raya. Dikarenakan aksesibilitas dan penerangan yang buruk, daerah sepanjang jalan pedesaan dan kereta api sangat rentan digunakan sebagai tempat pembuangan sampah ilegal. (Illegal Dumping Prevention Guidebook 1998: 1-4)

 Ciri-ciri Illegal Dumping
Limbah ilegal yang dibuang, merupakan bahan tidak berbahaya yang sengaja dibuang guna menghindari biaya pembuangan atau waktu dan upaya yang diperlukan untuk membuang sampah pada tempat yang legal. Limbah seperti ban bekas, barang berukuran besar, dan limbah pekarangan dapat dibuang secara ilegal karena mereka dilarang dari tempat pembuangan sampah dan pengelolaan yang tepat terhadap barang tersebut mahal.
Illegal dumping memiliki ciri-ciri atau karakteristik yaitu berupa lokasi. Karaktertistik lokasi yang berupa lahan kosong yang tak terpakai dan berada tidak jauh dari daerah permukiman. Selain itu, aksesbilitas yang buruk yang mempengaruhi terkait adanya illegal dumping dikarenakan aksesbilitas dan penerangan yang buruk sangat rentan untuk munculnya illegal dumping. (Illegal Dumping Prevention Guidebook 1998: 1-4)

Illegal dumping juga muncul dikarenakan biaya dari pengolahan limbah secara legal yang terlalu mahal (Sigman, 1998), selain itu, jumlah illegal dumping dapat meningkat dikarenakan harga dari kantong sampah yang meningkat (Kim, Chang, & Kelleher, 2008). Penyediaan fasilitas pengelolaan limbah dapat mempengaruhi munculnya illegal dumping (Ichinose & Yamamoto, 2011). Menurut (Matsumoto & Takeuchi, 2011), illegal dumping dipengaruhi oleh biaya dari pembuangan sampah resmi dan biaya yang muncul dari illegal dumping yang dimaksud adalah kemungkinan penemuan dan aplikasi dari hukuman. Hukuman tersebut didasarkan dengan undang-undang dan peraturan masing-masing daerah.

Faktor-faktor munculnya Illegal Dumping
Berdasarkan Illegal Dumping Prevention Guidebook 1998 terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi munculnya illegal dumping. Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut.
1.             Jumlah Penduduk
Permasalahan cenderung lebih buruk di daerah dengan jumlah penduduk yang tinggi, hal ini dikarenakan lahan yang telah digunakan guna mencukupi kebutuhan seperti perumahan bagi masyarakat, sehingga suatu daerah kekurangan lahan untuk membuat tempat pembuangan sampah yang resmi. Selain itu, masyarakat mungkin tidak menyadari hukum yang berlaku atau memahami dampak yang berbahaya sehingga muncullah tempat pembuangan ilegal.
2.             Karakteristik fisik
Karakteristik yang dimaksud adalah lahan yang tidak tersedia guna pembangunan tempat pembuangan sampah, sehingga menyebabkan munculnya tempat pembuangan ilegal pada jalan, lahan kosong atau berada di gang-gang sekitar permukiman. Selain lahan yang tidak tersedia terdapat faktor lain yaitu jarak tempat pembuangan sampah yang jauh dengan permukiman.
3.             Kurangnya alternatif tempat pembuangan sampah dan pengolahan sampah
Permasalahan yang terjadi selain dikarenakan lahan yang tidak tersedia adalah program berupa pengolahan sampah seperti daur ulang dan lain-lain masih belum terlaksana secara optimal. Sehingga dapat memunculkan potensi-potensi lokasi yang dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah ilegal oleh masyarakat.
4.             Kebijakan pemerintah
Pembuangan ilegal merupakan masalah di banyak daerah karena kurangnya aturan hukum yang efektif atau tata cara melarang open dumping atau pembakaran limbah. Kedua kegiatan dilarang oleh undang-undang, tapi penegakan oleh otoritas lokal biasanya dilakukan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku yang mungkin kurang ketat.
Pada penelitian Factor Analysis and Geographic Information System for determining Probability areas of Presence of Illegal dumping membahas tentang mengembangkan sebuah metodologi untuk menentukan area yang dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah ilegal. Terdapat 3 variabel yang digunakan pada penelitian ini yaitu:
1.             Geofisik yang berisi tentang kemiringan, hidrologi, guna lahan dan area lindung.
2.             Aktivitas dan manajemen membahas tentang aksesbilitas dan visibilitas dari tempat pembuangan sampah ilegal, efektifitas administrasi, budaya lingkungan dan kebijakan peraturan yang ada.
Sosial ekonomi membahas tentang infrastruktur jalan, aktivitas ekonomi, sewa, dan populasi penduduk. (Jorda Borrell, Ruiz-Rodriguez, & Lucendo-Monedero, 2014)

No comments:

Post a Comment