Prasarana
Tempat Penampungan
Sementara (TPS)
Menurut
UU No 18 Tahun 2008 tempat penampungan sementara memiliki pengertian tempat
sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat
pengolahan sampah terpadu. Prasarana yang ada pada setiap TPS dibagi menjadi 3
tipe. Berdasarkan SNI
No 3242:2008 prasarana TPS adalah sebagai berikut:
1.
TPS
Tipe 1
Tempat
pemindahan sampah dari alat pengumpul ke alat angkut sampah yang dilengkapi
dengan:
a.
Ruang
pemilahan
b.
Gudang
c.
Tempat
pemindahan sampah yang dilengkapi dengan landasan container
2.
TPS
Tipe 2
Tempat
pemindahan sampah dari alat pengumpul ke alat angkut sampah yang dilengkapi
dengan:
a.
Ruang
pemilahan (10m2)
b.
Pengomposan
sampah organik (200m2)
c.
Gudang
(50m2)
d.
Tempat
pemindah sampah yang dilengkapi dengan landasan container (60m2)
e.
Luas
lahan 60-200m2
3.
TPS
Tipe 3
Tempat
pemindahan sampah dari alat pengumpul ke alat angkut sampah yang dilengkapi
dengan:
a.
Ruang
pemilahan (30m2)
b.
Pengomposan
sampah organik (800m2)
c.
Gudang
(100m2)
d.
Tempat
pemindahan sampah yang dilengkapi dengan landasan container (60m2)
Luas lahan >200m2
No comments:
Post a Comment