Wednesday 5 October 2016

Tempat Penampungan Sementara (TPS)

 Prasarana Tempat Penampungan Sementara (TPS)
Menurut UU No 18 Tahun 2008 tempat penampungan sementara memiliki pengertian tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu. Prasarana yang ada pada setiap TPS dibagi menjadi 3 tipe. Berdasarkan SNI No 3242:2008 prasarana TPS adalah sebagai berikut:
1.             TPS Tipe 1
Tempat pemindahan sampah dari alat pengumpul ke alat angkut sampah yang dilengkapi dengan:
a.    Ruang pemilahan
b.    Gudang
c.    Tempat pemindahan sampah yang dilengkapi dengan landasan container
d.   Luas Lahan 10-50m2
2.             TPS Tipe 2
Tempat pemindahan sampah dari alat pengumpul ke alat angkut sampah yang dilengkapi dengan:
a.    Ruang pemilahan (10m2)
b.    Pengomposan sampah organik (200m2)
c.    Gudang (50m2)
d.   Tempat pemindah sampah yang dilengkapi dengan landasan container (60m2)
e.    Luas lahan 60-200m2
3.             TPS Tipe 3
Tempat pemindahan sampah dari alat pengumpul ke alat angkut sampah yang dilengkapi dengan:
a.    Ruang pemilahan (30m2)
b.    Pengomposan sampah organik (800m2)
c.    Gudang (100m2)
d.   Tempat pemindahan sampah yang dilengkapi dengan landasan container (60m2)
Luas lahan >200m2

No comments:

Post a Comment